Sabtu, 05 Januari 2013

SAKSI JUJUR AMANAH UNTUK PEMILU JURDIL



Ir. Rajab Tampubolon - Ketua KPU Bogor 2003-2008
SAKSI jUJUR AMANAH UNTUK PEMILU JURDIL. Ir. H. Rajab Tampubolon, Ketua KPU Bogor masa bakti 2003-2008 yang juga sebagai Ketua Kadin Kota Bogor dalam kesempatan temu ramah bersama Pengurus LDII se-Kepulauan Riau (28/12)di Masjid Miftahul Huda mengemukakan salah satu kunci penting keberhasilan pemilu. Apa itu?

SAKSI JUJUR DAN AMANAH


Keberhasilan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil adalah adanya dukungan dari semua stake holder termasuk saksi-saksi yang jujur dan amanah pada setiap tingkatan baik TPS, PPK, KPU Kota, Provinsi maupun KPU Nasional.

"Yang terpenting sebagai saksi yang jujur dan amanah dan harus betul-betul bisa hadir di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara. Proses tersebut harus dikawal mulai dari tingkat TPS, KPU PPK, Kabupaten atau Kota, Provinsi dan Nasional," demikian beliau ungkapkan berdasarkan pengalamannya menjabat sebagai Ketua KPU Bogor masa bakti 2003-2008.

Proses pengawalan pelaksanaan pemilu tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu yang berpotensi terjadi, baik saat penghitungan suara di TPS, pelaporan hasil suara ke tiap jenjang baik Kecamatan, Kabupaten, Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional.
Ketidakmampuan peserta pemilu untuk menyediakan saksi dari mereka sendiri sering dijadikan kesempatan oleh oknum tertentu untuk mengubah hasil pemungutan suara untuk mendapatkan hasil yang menguntungkan pribadi maupun golongannya.

Beliau melihat LDII sebagai ormas Islam yang keberadaannya sudah ada di 33 Provinsi serta modal lainnya punya potensi cukup besar untuk menjadi pionir dalam pengawalan proses demokrasi dalam pelaksanaan pemilu tersebut sehingga dapat bekerjasama dengan KPU ataupun peserta pemilu dalam menyediakan saksi yang jujur dan amanah serta proses penghitungan suara (quick count) dengan adil.

PERSYARATAN JADI SAKSI

Rajab mengingatkan sebagai saksi haruslah profesional, jujur dan bisa amanah. Adapun persyaratan untuk menjadi saksi pemilu di TPS antara lain:
1. Berusia minimal 17 tahun pada saat pelasanaan pemilu
2. Sehat Jasmani dan rohani
3. Warga Negara Indonesia
4. Memiliki hak pilih (tidak dalam ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun)
5. Terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut, bila bertugas di TPS lain tempat, maka harus mengurus surat pindah pemilih setidaknya H-4
6. Mendapat surat mandat dari Tim Sukses atau peserta Pemilu

Para Saksi hadir di TPS setidaknya 30 menit sebelum acara dimulai untuk ikut menyiapkan proses pemungutan suara di TPS tersebut dan upacara pembukaan pemungutan suara

Sebelum bertugas para saksi harus mendapatkan pelatihan khusus sebagai saksi pelaksanaan pemungutan suara. Kopi formulir C1 sebagai bukti otentik harus disimpan minimal 4 bulan setelah pemungutan suara tersebut.







0 comments:

Posting Komentar